Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas

Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab,” Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red).”

Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak akan lama lagi. “Sebentar lagi kita akan mengeluarkan SK,” kata Gamawan saat itu. (sam/jpnn)

JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News