Mendagri: Hentikan upaya Mendelegitimasi Kinerja KPU

Mendagri: Hentikan upaya Mendelegitimasi Kinerja KPU
Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Senin (10/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan konstitusi telah mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan DPR dan DKPP berperan sebagai fungsi kontrol terhadap kedua lembaga itu.

“Harusnya partai politik termasuk capres-cawapres, tim suksesnya ya harus percaya penuh pada KPU. Jangan apa yang disepakati di rapat beda apa yang disampaikan di luar,” kata Tjahjo menyikapi adanya upaya mendeligitimasi kinerja KPU jelang pemilu 2019, di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (8/1/2019).

Mantan politikus Senayan ini meyakini lembaga pimpinan Arief Budiman hingga hari ini tidak menyimpang sedikitpun dari Undang-Undang yang dijabarkan ke dalam Peraturan KPU. Kecuali adanya perdebatan soal pencalonan Osman Sapta sebagai anggota DPD RI.

“Yang penting kita jangan mencurigai apalagi mendramatisir. Membuat hal-hal seperti kemarin, nyetak kartu saja belum, kok sudah tujuh kontainer (dibilang tercoblos). Saya kira itu jelas mau mendelegitimasi KPU,” ucap mantan sekjen DPP PDIP ini.

Begitu juga isu seputar 31 juta DPT (daftar pemilih tetap) selundupan. Menurut Tjahjo, DPT itu bukan ditentukan kementeriannya melainkan KPU. Sehingga tidak salah bila dikatakan ada upaya membuat publik tak percaya pada penyelenggara pemilu.

“Kemarin sudah sepakat dengan KPU, sekecil apa pun kalau ada berita fitnah, apalagi berita-berita sifatnya berujar kebencian, fitnah, berita hoaks lapor saja kepada kepolisian," pintanya.(fat/jpnn)


Tjahjo Kumolo mengatakan konstitusi telah menugaskan penyelenggaraan pemilu diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Fungsi k


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News