Mendagri Izinkan Pemeriksaan Anggota DPRD Sumut
Kamis, 05 Maret 2009 – 19:51 WIB
Dikatakan Saut, surat permohonan izin pemeriksaan sejumlah DPRD Sumut itu, baru diterima Depdagri pada 26 Februari lalu. Padahal, surat permohonan tertanggal 20 Februari 2009. Lantaran sejumlah agenda tugas Mendagri ke luar Jakarta, surat izin tersebut baru bisa ditandatangani hari ini. Makanya, dia berpesan agar semua pihak tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik Polri belum bisa meminta keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, lantaran belum ada izin Mendagri. Sebagian yang lain sudah memberikan keterangan tanpa menunggu adanya izin Mendagri. Abubakar pun mengatakan, bahwa adalah hak anggota DPRD Sumut untuk tidak mau memberikan keterangan sebelum ada izin.
"Tapi kalau nanti sudah keluar izin dari Mendagri, maka mereka harus memberikan keterangan," ujar Abubakar beberapa waktu lalu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi sejumlah anggota DPRD Sumut untuk tak memenuhi panggilan Poltabes Medan, guna dimintai keterangan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran