Mendagri: Kenapa Harus Terburu-Buru Terbitkan Perppu?

Mendagri: Kenapa Harus Terburu-Buru Terbitkan Perppu?
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

Sementara, sebagaimana ketentuan yang ada, tahapan sudah harus dimulai paling lambat November 2017.(gir/jpnn)


Pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News