Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas

Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, lebih baik Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Cipta Kerja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh.

Dia mengatakan apabila merasa tidak mampu mentaati putusan MK secara komprehensif, atau melaksanakan keputusan sepenuh hati dengan intensif mengajak DPR untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Bukan malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah final dan mengikat," kata dia dalam siaran persnya, Senin (2/1).

HNW sapaan akrabnya melanjutkan MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal konstitusi memutuskan agar Presiden dan DPR untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Salah satunya, karena tidak adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna).

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu no 2/2022. 

“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa “meaningful participation” yg diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritiki langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News