Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan
Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam dua hari terakhir ini, wacana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat.

Sejumlah pakar kepemiluan mendorong agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi ketentuan di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2024 digelar November.

Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September, guna mengantisipasi adanya gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga paling lambat Januari 2025 seluruh kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik.

Berikut dua alasan sehingga jadwal pilkada 2024 menjadi mendesak untuk dimajukan.

1. Keserentakan Pelantikan Kepala Daerah

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan disain awal mengenai keserentakan pilkada.

Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan pada Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada di MK.

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika pelantikan kepala daerah terpilih banyak yang dilakukan setelah Januari 2025, bahkan pertengahan 2025, maka tujuan keserentakan pilkada tidak tercapai.

Berikut ini alasan yang menyebabkan urgensi jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari semula dijadwalkan pada November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News