Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan
Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional.

Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia.

Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

2. Agar Pj Kepala Daerah Tidak Berlama-lama

Diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada serentak 2024 menyebabkan ratusan daerah dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah.

Tercatat pada 2022 dan 2023 sebanyak 272 kepala daerah berakhir masa jabatannya sehingga harus diisi Pj kepala daerah yang memimpin roda pemerintahan di pemda hingga ada kada definitif hasil Pilkada 2024.

Pada 2022 terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota, yang masa jabatannya berakhir. Jadi, pada 2022 ada 101 daerah yang dipimpin Pj kada.

Adapun pada 2023, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota, total 171.

Dengan demikian, jumlah secara keseluruhan daerah yang diisi oleh Pj kada sejak 2022 dan 2023 sampai 2024 sebanyak 272 daerah.

Berikut ini alasan yang menyebabkan urgensi jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari semula dijadwalkan pada November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News