Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh kepala daerah yang dipilih secara demokratis memiliki hak politik.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol,” kata Tjahjo dalam Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. "Kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” imbuhnya.
Tjahjo juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar dinilai melakukan pelanggaran karena menghadiri deklarasi pemenangan paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin bersama 31 kepala daerah di Solo bulan lalu.
"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu mengenai hal itu. Belum ada surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika,” katanya. (*/adk/jpnn)
Kepala daerah boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ismail Dilantik jadi Pj Bupati Mempawah, Harisson Berpesan Begini
- Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Siap Bertarung di Pilkada 2024
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Pj Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan