Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan

Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit

Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Bagaimana dengan banyaknya pihak yang menuding Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas anarkis? Mendagri tidak secara eksplisit menyebut FPI sebagai Ormas anarkis sehingga harus dibubarkan.

"Tapi kalau ada organisasi mengganggu ketertiban, ketentraman, dan itu ditemukan bukti, kalau di tingkat provinsi maka kita akan minta gubernur melakukan tindakan. Kalau di tingkat kabupaten, kita akan minta bupati melakukan tindakan. Begitu menurut aturan UU," ucapnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News