Mendagri Kirim Tim ke Tanjungpriok

Dalami Dugaan Pelanggaran UU oleh Satpol PP DKI

Mendagri Kirim Tim ke Tanjungpriok
Foto : Ferry Pradolo/INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin. Menurutnya, Kementrian yang dipimpinnya telah menerjunkan tim untuk meneliti dugaan pelanggaran oleh Satpol PP DKI.

Melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Rabu (14/4) malam, Mendagri menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP hanya memiliki dua tugas pokok. Pertama, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban (tramtib). "Tugas pokok kedua, menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Keputusan Kepala Daerah," ujar Gamawan.

:TERKAIT Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu belum memastikan apakah Satpol PP DKI telah melanggar UU terkait bentrokan yang mengakibatkan tiga orang tewas dam puluhan orang lainnya terluka itu. Karenanya, Gamawan mengaku telah menerjunkan tim untuk meneliti insiden itu.

“Kita sedang meneliti apakah kegiatan yang dilakukan Satpol PP masih terkait dengan dua tugas pokok yang diatur UU. Apakah sudah ada langkah sosialisasi untuk kegiatan tersebut. Sekarang staf Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penelitian di lapangan,” beber Gamawan.

JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News