Mendagri Matangkan Gagasan Incumben Harus Mundur
Sodorkan Argumen Lain Agar Tidak Ditolak MK Lagi
Kamis, 08 Juli 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan terus memperjuangkan ide tentang keharusan bagi kepala daerah yang ikut maju sebagai calon pada pemilukada (incumbent) untuk mundur dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meski ketentuan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), namun Gamawan mengaku akan mencari dalil lain untuk memperkuat gagasannya itu.
"Saya mau masukkan juga usulan incumbent yang mau maju harus mundur, termasuk bupati atau walikota yang mau maju di pemilihan gubernur," ujar Gamawan dalam diskusi dengan Forum wartawan Kementrian Dalam Negeri, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Menurut Gamawan, pihaknya akan memasukkan argumentasi yang lebih kuat agar jika aturan itu diberlakukan, tidak dibatalkan MK karena ada pihak yang menggugat. Argumentasi yang disodorkan Gamawan antara lain pertama, bahwa incumbent akan sangat diuntungkan. "Karena dengan alasan sosialisasi bisa menggunakan bermacam-macam sarana yang dibiayai APBD seperti baliho maupun iklan di media," tandasnya.
Kedua, incumbent yang kalah masih bisa meneruskan masa jabatannya, sementara PNS yang ikut mencalonkan diri terpaksa harus mundur dan dicopot dari jabatannya. "Bahkan di TNI malah berhenti atau pensiun. Jadi harus ada kesetaraan dong," ucapnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan terus memperjuangkan ide tentang keharusan bagi kepala daerah yang ikut maju sebagai
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya