Mendagri Melanggar UU Jika Lulusan IPDN Jadi Danramil

Mendagri Melanggar UU Jika Lulusan IPDN Jadi Danramil
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melanggar Undang-Undang (UU) TNI jika menjadikan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai komandan koramil (danramil).

Araf mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan Tjahjo yang menyebut lulusan IPDN bisa membantu tugas TNI termasuk menjadi danramil karena sudah digembleng bela negara dan kemiliteran.

"Iya dong (langgar aturan). Mendagri tidak sejalan dengan UU,” ujar Araf seperti dikutip JawaPos.Com, Jumat (13/1).

Karenanya Araf yang juga dikenal sebagai pengamat militer itu menganggap penempatan lulusan IPDN sebagai danramil adalah sesuatu yang keliru. Dia menegaskan, koramil merupakan bagian dari satuan wilayah TNI.

"Koramil kan bagian dari tentara sehingga yang menempatinya adalah militer," katanya.

Sebelumnya Tjahjo mengatakan, praja IPDN diwajibkan mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer. Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka mereka bisa membantu tugas-tugas TNI.

"Kalau posisi komandan koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata," katanya.(cr2/JPG)


Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melanggar Undang-Undang (UU) TNI jika menjadikan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News