Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang
jpnn.com - PURWAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan, bahwa organisasi masyarakat (Ormas) yang memiliki ideologi anti-Pancasila harus dilarang berkembang di Indonesia.
Tjahjo mengatakan, ke depan perlu adanya payung hukum sebagai pedoman untuk membatasi ruang gerak perkumpulan tersebut.
Dia mengakui saat ini ada ormas besar yang secara terang-terangan mengklaim dirinya sebagai anti-Pancasila.
Menurut dia, organisasi ini tak boleh hidup di negara ini. Maka dari itu, pihaknya saat ini tengah membahas soal larangan bagi ormas semacam itu agar tak semakin meluas.
"Pembahasannya melibatkan kejaksaan dan TNI/Polri. Ke depan, akan ada surat larangan bagi ormas tersebut. Adapun siapa yang akan menandatangani surat tersebut nanti masih dibahas,” kata dia usai menghadiri Rembug Nasional ADKASI di Purwakarta, Senin (9/5)
Surat larangan berkeliaran untuk ormas tersebut sangat perlu untuk dijadikan pedoman oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) kabupaten/kota, dan provinsi. Dengan surat tersebut, mereka memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila.
"Selain itu, supaya setiap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung, mana ormas yang menjadi kawan dan yang menjadi lawan," ujarnya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi upaya Mendagri yang akan mengeluarkan surat pelarangan untuk ormas yang anti-Pancasila tersebut.
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan