Mendagri: Penerapan PT Tak Mereduksi Substansi Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sama sekali tidak mereduksi substansi dari demokrasi. Karena substansi demokrasi bukan ditentukan banyaknya pasangan calon presiden. Namun seberapa berkualitas pasangan calon yang ada, untuk kemudian dipilih oleh masyarakat.
"Jadi, sistem pemilu yang dibangun (dengan syarat PT, red) sudah tepat. Karena mendorong peningkatkan kualitas capres-cawapres," ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, peningkatan kualitas calon presiden sangat penting menjadi perhatian semua elemen. Dengan harapan mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.
"Saya kira peningkatan kualitas calon presiden yang ingin dicapai, sejalan dengan upaya penguatan substansi demokrasi serta konsolidasi demokrasi," katanya.
Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu masih berlangsung.
Perbedaan pendapat terkait perlu tidaknya penerapan PT masih dimusyawarahkan. Harapannya dalam waktu dekat dapat menemukan titik tengah.(gir/jpnn)
Penerapan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sama sekali tidak mereduksi substansi dari demokrasi. Karena substansi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Masa Depan Agenda Kerakyatan
- Politikus NasDem Dorong Anies Maju Lagi di Pilkada Jakarta, Mau Enggak, ya?