Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU
Rabu, 12 November 2014 – 21:27 WIB
“Jadi fungsinya sangat banyak. Makanya ke depan pengurusan e-KTP kita harapkan lebih baik dan semua warga negara yang wajib memiliki KTP dapat memilikinya. Jangan sampai misalnya untuk urusan tiga kartu tersebut, masyarakat jadi terhambat pada domisili tempat tinggal misalnya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali