Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi

Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Lebih lanjut dijelaskan, anggota satpol PP dapat menggunakan senpi setelah mendapat izin penggunaan dari Kepolisian Negara RI. "Kalau belum dapat ijin tidak boleh," ucapnya. Ditambahkan, senpi digunakan oleh satpol PP dalam keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong atau hampa. Senpi yang digunakan satpol PP tidak dapat dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki ijin penggunaan. "Meski kepada sesama anggota Satpol PP. Anggota Satpol PP yang menembakkan atau menggunakan senpi diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada pimpinannya dan kepolisian RI terdekat dari tempat kejadian," ucapnya.

Mekanisme perolehan izin, gubernur mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senpi bagi satpol PP provinsi kepada kepala kapolri melalui kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), dengan melampirkan rekomedansi dari Kapolda setempat dan persetujuan dari dirjen Pemerintahan Umum (PUM) atas nama Mendagri. Untuk  kabupaten/kota, bupati/walikota mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senpi bagi satpol PP kab/kota kepada Kapolri melalui Kepala Baintelkam dengan melampirkan rekomendasi dari kapolda setempat dan persetujuan dari gubernur. "Gubernur, bupati, walikota mengajukan permohonan izin penggunaan senjata api ini bagi satpol PP kepada kapolda setempat melalui direktur intelkam," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Saut, senpi ini digunakan oleh anggota satpol PP pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinas. Kedua, penggunaan senpi sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh kapolda setempat. Ketiga, penggunaan senpi itu di luar dari surat izin yang dikeluarkan oleh polda setempat harus mendapat ijin angkut/penggunaan senpi dari kapolri melalui kabaintelkam. Dalam hal senpi tidak dipergunakan dalam tugas operasional oleh aparatur Satpol PP, senpi itu harus disimpan di tempat yang dinilai aman pada kantor Satpol PP.

Dijelaskan Saut, mendagri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan Pembinaan terhadap satpol PP dalam penggunaan senpi. Pembinaan mendagri dan gubernur antara lain dengan pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan. Pembinaan bupati/walikota berupa pemberian bimbingan, bukan pendidikan pelatihan. Mendagri dalam melakukan diklat (pemilikan dan penggunaan senpi) bekerjasama dengan Mabes Polri, sedang gubernur bekerjasama dengan Polda setempat.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News