Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi

Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senpi Sapol PP di provinsi dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan, biaya diklat, pengadaan dan pemeliharaan senpi di kabupaten/kota diibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Diklat dan bimbingan dari mendagri dibiayai dari APBN.

Ditanya apakah aturan ini dikeluarkan setelah ada tragedi berdarah Mbah Priok, Saut menjawab, tidak. "Kan PP 6/2010 lahir sebelum ada kasus Mbah Priok," ucapnya. Dikatakan, maksud keluarnya aturan ini semata untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan pelaksanaan perda serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News