Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:44 WIB
Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senpi Sapol PP di provinsi dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan, biaya diklat, pengadaan dan pemeliharaan senpi di kabupaten/kota diibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Diklat dan bimbingan dari mendagri dibiayai dari APBN.
Ditanya apakah aturan ini dikeluarkan setelah ada tragedi berdarah Mbah Priok, Saut menjawab, tidak. "Kan PP 6/2010 lahir sebelum ada kasus Mbah Priok," ucapnya. Dikatakan, maksud keluarnya aturan ini semata untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan pelaksanaan perda serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya