Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi

Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya. Hanya saja, anggota Satpol PP yang boleh membawa senpi jumlahnya dibatasi, yakni maksimal sepertiga dari seluruh jumlah anggota. Pembatasan lainnya, senpi yang digunakan tidak boleh diisi dengan peluru tajam dan hanya boleh digunakan dalam kondisi terdesak dan terpaksa. Selama ini, Satpol PP hanya dipersenjatai dengan pentungan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010. Permendagri ini sebagai tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.  Di pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.

Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. "Jadi, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan  alat kejut listrik," ujar Saut Situmorang di kantornya, Senin (5/7).

Apakah setiap anggota satpol PP dapat menggunakan senpi seperti dimaksud? "Tidak," ujar Saut. Dirinci di Permendagri itu, yang dapat menggunakan senpi adalah kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Untuk anggota yang tugas operasional di lapangan dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya makimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News