Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi
Tak Mau Kecolongan, Rancangan Peraturan KDH Juga Dievaluasi
Sabtu, 27 November 2010 – 00:22 WIB
"Kita tidak ingin kecolongan lagi. Ada provinsi yang Ketua DPRD-nya menggunakan Toyota Royal Saloon yang harganya Rp 1,5 miliar. Itu tidak dianggarkan di APBD, tapi dimasukan di Peraturan Kepala Daerah. Ini kan menjadi masalah karena rasa keadilan masyarakat yang jadi terusik," ujarnya.
Baca Juga:
Doni juga menyinggung tentang adanya kabar bahwa dalam Ranperda APBD Riau, terdapat usulan dana aspirasi Rp 2,5 miliar untuk setiap anggota DPRD Riau. "Setelah kita sisir di Ranperda lewat evaluasi, ternyata usulan itu tidak ada," ucapnya.
Doni menegaskan, baik PP 58 tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 Tahun 2006 tidak mengenal istilah dana aspirasi.
"Sesuai aturan tidak ada istilah dana aspirasi yang melekat pada orang per orang apalagi yang berbasi daerah pemilihan. Yang diperkenankan adalah belanja langsung dalam bentuk belanja program dan kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, serta belanja program yang melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tandas Doni.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD. Pasalnya, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh