Mendagri Resmi Copot Bupati Aru
Senin, 10 Juni 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pada Teddy di Bandara Lar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, 29 Mei lalu.
Baca Juga:
"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya (pemberhentian tetap, red) hari ini. Kemarin kan udah masuk surat dari gubernur, tadi pagi saya tandatangani pemberhentian," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (10/6).
Teddy ditangkap setelah beberapa kali menjadi buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 sebesar Rp42,5 milyar.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Aru
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat