Mendagri Resmi Larang Eks Napi Korupsi Menjabat Lagi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:37 WIB

Gamawan Fauzi. Foto: Dok.JPNN
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Inti SE Nomor 800/4329/SJ itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. "Surat tertanggal 29 Oktober 2012 ini sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala daerah," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, Selasa (30/10).
Dijelaskan Donny -panggilan akrab Reydonnyzar-, surat mendagri ini dikeluarkan karena banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat mendagri ini, kata Donny, mengingatkan kepada para gubernur dan bupati/walikota agar dalam pengangkatan jabatan di lingkup pemda, tetap memedomani sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, secara tegas mantan gubernur Sumbar itu melarang bekas napi korupsi diberi jabatan lagi.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia