Mendagri Sebut Pembubaran Lima Ormas Anti-Pancasila, Termasuk FPI?

Mendagri Sebut Pembubaran Lima Ormas Anti-Pancasila, Termasuk FPI?
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pascapembubaran HTI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap-siap mengeksekusi lima ormas. Lima ormas anti-Pancasila dan anarkistis ini tersebar di sejumlah daerah.

“Kemendagri menerima laporan daerah ada ormas-ormas kecil tapi cukup punya nama. Nah, hasil analisa Kemendagri ini kami serahkan ke Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkopolhukam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah. Ini penting, karena kami memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak harus memiliki bukti kuat seperti HTI,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di sela-sela diskusi publik Dinamika Politik dan UU Pemilu di Jakarta, Sabtu (12/8).

Dia menjelaskan, sebelum membubarkan HTI, pihaknya sudah 10 tahun meneliti dan mengumpulkan bukti-buktinya. Untuk lima ormas, Kemendagri meneliti dua tahun belakangan sehingga datanya masih kurang.

"Kami harus melakukan klarifikasi apa ada data lain, apa ada fotonya, ada videonya. Jadi sabarlah, tunggu waktunya," ucapnya.

Tjahjo memastikan, pembubaran lima ormas ini tidak dalam waktu dekat tapi sudah dicermati akan hal itu . Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama. Ormas umum, sosial, radikal pun tetap bisa dibubarkan.

Mengenai penyebaran ormas kecil yang bakal dibubarkan itu, menurut Tjahjo ada di daerah-daerah. Sayangnya dia enggan menyebutkannya.

"Mengapa mereka diselidiki karena ideologinya antiPancasila, ada juga yang anarkistis. Kalau ganggu ketertiban kan bisa langsung ditangani Kepolisian, tunggu saja tanggal mainnya," terangnya.

Apakah FPI termasuk dalam lima ormas tersebut, Tjahjo enggan menjawabnya. "Tunggu tanggal mainnya saja. Itu ormas kecil kok tapi punya nama," tandasnya.(esy/jpnn)


Pascapembubaran HTI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap-siap mengeksekusi lima ormas. Lima ormas anti-Pancasila dan anarkistis


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News