Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
Terkait PNS yang Banyak Terlibat Kegiatan Politik
Senin, 18 April 2011 – 20:31 WIB
"Ke depan kita rancang, pejabat karir tertingi selaku pembina, itu terletak di tangan Sekda dan bukan kepala daerah. Jadi tidak ada istilahnya kepala daerah seenaknya memecat atau memindahkan seseorang PNS, apalagi bila terkait masalah politik," tegas Gamawan.
Baca Juga:
Usulan rancangan baru tersebut, kata Gamawan lagi, saat ini masih sedang digodok bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Diharapkan dalam waktu dekat, aturan baru tersebut sudah dapat segera diterapkan.
"Termasuk di dalamnya aturan tegas mengenai sanksi yang lebih riil. (Karena) Memang, selama ini, susah sekali mengatur keterlibatan PNS saat Pilkada," tukas Gamawan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat