Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah

Terkait PNS yang Banyak Terlibat Kegiatan Politik

Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah
"Ke depan kita rancang, pejabat karir tertingi selaku pembina, itu terletak di tangan Sekda dan bukan kepala daerah. Jadi tidak ada istilahnya kepala daerah seenaknya memecat atau memindahkan seseorang PNS, apalagi bila terkait masalah politik," tegas Gamawan.

Usulan rancangan baru tersebut, kata Gamawan lagi, saat ini masih sedang digodok bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Diharapkan dalam waktu dekat, aturan baru tersebut sudah dapat segera diterapkan.

"Termasuk di dalamnya aturan tegas mengenai sanksi yang lebih riil. (Karena) Memang, selama ini, susah sekali mengatur keterlibatan PNS saat Pilkada," tukas Gamawan. (afz/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sulit untuk mengantisipasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News