Mendagri Segera Sahkan Bupati Kobar

Jika Gubernur Kalteng Tidak Segera Usulkan

Mendagri Segera Sahkan Bupati Kobar
Mendagri Segera Sahkan Bupati Kobar
JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), bergeser menjadi polemik antara Gubernur Kalteng Teras Narang dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Tudingan Teras yang menyebut Gamawan hanya membolak-balik kasus Kobar lantaran minta gubernur mengirim usulan nama yang akan disahkan, mendapat tanggapan balik dari kemendagri.

Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2004, pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati ditetapkan mendagri berdasarkan usulan dari gubernur.

Doni, panggilan Reydonnizar, juga mengatakan bahwa mendagri melalui Dirjen Otda, sudah mengirim surat tertanggal 28 April 2011 ke gubernur Kalteng. Isinya, meminta gubernur segera mengusulkan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar terpilih hasil pemilukada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 7 Juli 2010. Putusan MK menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

Dalam suratnya itu, Teras diberi tenggat waktu tujuh hari sejak diterimanya surat tersebut. Dengan demikian, hingga Kamis (19/5), tenggat waktu sudah terlampaui.

JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), bergeser menjadi polemik antara Gubernur Kalteng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News