Mendagri Serahkan Nasib 112 Staf ke Kemendes PDTT

Mendagri Serahkan Nasib 112 Staf ke Kemendes PDTT
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri akhirnya dipindahtugaskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan pemerintahan desa dan memerlukan sinergi dari dua Kementerian.

Melalui Perpres No. 165 Tahun 2014, empat fungsi Direktorat Jenderal Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa dialihkan ke Kemendes. Perpindahan seratusan PNS ini adalah buntut dari peraturan tersebut. 

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan nasib para staffnya ke Menteri Desa, Marwan Jafar. "Ada 112 staff Kemendagri dari berbagai eselon yang dipindahtugaskan ke Kementerian Desa. Posisi selanjutnya terserah Menteri Desa," ujar Tjahjo, seperti dikutip dari Indopos (Grup JPNN), Selasa (13/4).
 
Nah, untuk di Kemendagri sendiri, melalui Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2015, dibentuk satu unit eselon I di Kemendagri yang khusus mengurus pemerintahan desa, yakni Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.  

Tjahjo menjelaskan, PNS Kemendagri yang pindah sudah harus melapor dan bekerja di Kemendes. Tidak hanya pengalihan PNS, konsekuensi sinergi dua Kementerian ini juga diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D).  

"Namun Menteri Desa PDTT sepakat untuk P2D saja (pembiayaan, pegawai dan dokumen)," kata Tjahjo. 

Pengesahaan pengalihan tersebut telah dilakukaan pada Selasa (7/4) silam. Disaksikan oleh Menko PMK, dan Menteri terkait lainnya. (adn)


JAKARTA - Sebanyak 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri akhirnya dipindahtugaskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News