Mendagri Siap Bersaksi di MK

Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres

Mendagri Siap Bersaksi di MK
Mendagri Siap Bersaksi di MK
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disusun pemerintah daerah. Meski demikian Mardiyanto siap pasang badan jika nantinya harus bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres.

Kepada wartawan usai menerima penghargaan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di kantor Depsos, Rabu (29/7), Mardiyanto menegaskan,  sama halnya dengan sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilpres juga merupakan urusan MK, KPU dan penggugat. Menurut Mardiyantio jika penggugat hasil Pilpres mempersoalkan DPT Pilpres maka hal itu sepenuhnya tanggung jawab KPU.

“Sengketa (Pilpres) itu KPU dengan para pihak penggugat, bukan dengan pemeinitah. Pemerintah tidak masuk dalam pemilu. Tetapi kalau pemerintah terkait dengannya dimintakan keterangan, ya kita siap,” tandasnya.

Lebih lanjut Mardiyanto justru meminta semua pihak untuk memahami bahwa DPT bukan urusan pemerintah. “Jadi tolong dipahami bahwa yang menetapkan DPT itu bukan pemerintah. Ini harus diluruskan. Kalau akan dihadirkan sebagai saksi ya, kami terima,” lanjutnya menegaskan.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News