Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah

Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Gamawan menambahkan idealnya belanja aparatur dalam APBD itu cukup 30 persen saja sehingga 70 persen APBD dapat diperuntukkan bagi kepentingan publik. Jika memang DPR setuju dengan usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam evaluasi APBD ke depan seperti yang akan diusulkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, maka setidaknya persoalan ketimpangan proporsi belanja dalam APBD itu dapat diminimalisir.

Jika nantinya kewenangan memangkas belanja pegawai itu sudah masuk UU pemda hasil revisi, kata Gamawan, maka akan dijabarkan lebih detil di Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai diatas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News