Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Sabtu, 23 Juli 2011 – 01:47 WIB
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan Gamawan untuk memasukkan materi yang mengatur mendagri punya kewenangan memangkas belanja pegawai yang tercantum di APBD. “Kalau mau mengatur, tentu harus diberikan kewenangan Mendagri untuk mengoreksi (APBD) yang bersifat substansial, masuk ke materi-materi programnya,” kata Gamawan Fauzi.
“Selama ini UU Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan kewenangan itu,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).
Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, selama ini kewenangan mendagri evaluasi APBD sifatnya baru sebatas evaluasi formal. Misalnya, sebatas menilai sudah sesuai atau tidakkah penyusunan program pemerintah daerah dengan aturan perundang-undangan atau sudah tepat atau belumkah penyusunan suatu program dalam APBD.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus