Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi

Rosa Tegaskan Cek ke Wafid untuk Dana Talangan

Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya telah menyuap angota DPR RI Muhammad Nazaruddin dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam. Perempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu pun menganggap dakwaan JPU salah alamat.

Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/7), Rosa meminta agar Nazaruddin dihadirkan. Sebab selama Rosa menjalani penyidikan, penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Muhammad Nazaruddin baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. "Akan tetapi tiba-tiba nama Muhammad Nazaruddin muncul dalam surat dakwaan sebagai penerima pemberian sesuatu dari terdakwa Mindo Rosalina Manulang," ujar Djufri Taufik yang menjadi koordinator tim pengacara Rosa saat membacakan eksepsi.

Djufri juga menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan tidak memenuhi syarat foirmil dan materiil. Ia mencontohkan, Rosa dalam surat dakwaan disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Padahal, kata Djufri, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Anak Negeri pada November 2010.

Bagaimana dengan dakwan bahwa Rosa menyuap Nazaruddin dan Wafid" Djufri menguraikan, kliennya kebetulan kenal dan dimintai tolong oleh Wafid Muharam yang sedang kesulitan mencari dana talangan untuk kebutuhan Kantor Kemenpora menjelang pelaksanaan SEA Games di Palembang. Selain itu, dana talangan itu juga untuk pengiriman atlit-atlit mengikuti pertandingan ke luar negeri.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News