Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi

Rosa Tegaskan Cek ke Wafid untuk Dana Talangan

Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Oleh JPU KPK, Rosa diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News