Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Rosa Tegaskan Cek ke Wafid untuk Dana Talangan
Jumat, 22 Juli 2011 – 21:42 WIB
Oleh JPU KPK, Rosa diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan