Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi

Rosa Tegaskan Cek ke Wafid untuk Dana Talangan

Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi
Kebetulan, katanya, Rosa kenal dengan M El Idir dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atle SEA Games. "Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Mohamad El Idris yang mungkin bisa membantu memberikan dana talangan kepada Wafid Muharam untuk kebutuhan Kantor Kemenpora. Tetapi ini dianggap telah melakukan perbuatan penyuapan oleh penuntut umum," papar Djufri.

Djufri juga membantah dakwaan bahwa Rosa mengatur kesepakatan agar PT DGI memanangi tender proyek wisma atlet SEA Games dan maupun menerima fee dari proyek wisma atlet SEA GAmes. "Memangnya siapakah terdakwa (Rosa) yang dianggap bisa mengatur sehingga PT DGI Tbk menjadi pemenang lelang Proyek Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna di Jakabaring Palembang?" tandas Taufik.

Lebih lagi, tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan ke Wafid Muharam ternyata juga diteruskan ke staf di Sesmenpora yang bernama Poniran. "Jika itu pemberian itu untuk penyuapan, mengapa tidak disimpan sendiri oleh Wafid?" tandas Djufri.

Karenanya, tim penasehat hukum Rosa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU. "Agar majelis yang mengadili dan penyidangkan perkara ini mengembalikan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Terdakwa kepada Penuntut Umum, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya," pinta Djufri.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News