Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian berpesan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pilkada Serentak 2020.
Tito meminta para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat mendaftarkan diri di KPUD masing-masing.
"Tolong diikuti, tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini," ujar Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (4/9).
Peraturan KPU yang dimaksud Tito ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Lebih lanjut mantan Kapolri itu mengaku tidak segan akan menindak tegas pasangan calon yang terbukti melanggar peraturan KPU tersebut.
"Kalau itu (paslon) pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain," tuturnya.
Menteri Tito juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan PKPU itu.
"Kalau paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu. Tadi saya sudah rapat dengan Bawaslu, saya meminta untuk tindak tegas, kemudian KPU juga, bila perlu dengan sanksi," tambahnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pak Mendagri meminta Paslon untuk mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid