Mendagri Tak Mau UU Pilkada Hasil Revisi Digugat ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para pihak yang terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada agar benar-benar menyusun aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak malah menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Misalnya, terkait usulan anggota DPR, DPRD dan DPD, tak perlu mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, putusan MK telah sangat jelas menetapkan TNI/Polri, PNS dan DPR, DPRD serta DPD harus mundur.
"Kalau toh nanti tim perumus dan tim sinkronisasi merumuskan sebagaimana ketentuan undang-undang, disamarkan misalnya, bagi kami enggak ada masalah. Karena masing-masing lembaga terikat dengan undang-undang yang ada. Tapi jangan sampai di tengah perjalanan akan mengganggu putusan KPU," ujar Tjahjo, Senin (23/5).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, akan sangat riskan jika pilkada telah berjalan tiba-tiba ada pihak yang melakukan gugatan uji materi undang-undang ke MK. Apalagi kemudian lembaga penegak konstitusi sampai membatalkan ketentuan dimaksud.
"Tapi saya tetap optimisits tim perumus UU Pilkada (yang berasal dari DPR dan pemerintah,red) saling ada kesepahaman. Masih ada waktu. Target Mei ini selesai (revisi UU Pilkada,red)," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para pihak yang terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada agar benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026