Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah

Asal Tetap Sesuai Aturan

Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
"Kita tidak bisa umum. Kita harus baca perdanya seperti apa. Tapi prinsipnya Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nah dalam hal ini ada SKB, itu juga tidak boleh dilanggar," tandasnya.

Mendagri pun tak mempersoalkan jika kepala daerah juga membuat surat keputusan tentang pembentukan tim untuk memperkuat posisi SKB. "Misalnya membentuk tim pengawas atau tim pembina," cetusnya.

Ditanya jika ternyata Perda itu nyata-nyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Mendagri mengatakan, Perda pemerintah kabupaten bisa dikoreksi Pemerintah Provinisi. Sedangkan untuk Perda Provinsi, kewenangan koreksinya ada di Kementrian Dalam Negeri.

"Karena ini kan bukan menyangkut perda keuangan, pajak, dan retribusi. Kita bisa ingatkan gubernur. Tapi seharusnya gubernur otomatis tahu soal itu," pungkasnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News