Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Asal Tetap Sesuai Aturan
Selasa, 01 Maret 2011 – 00:50 WIB
"Kita tidak bisa umum. Kita harus baca perdanya seperti apa. Tapi prinsipnya Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nah dalam hal ini ada SKB, itu juga tidak boleh dilanggar," tandasnya.
Baca Juga:
Mendagri pun tak mempersoalkan jika kepala daerah juga membuat surat keputusan tentang pembentukan tim untuk memperkuat posisi SKB. "Misalnya membentuk tim pengawas atau tim pembina," cetusnya.
Ditanya jika ternyata Perda itu nyata-nyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Mendagri mengatakan, Perda pemerintah kabupaten bisa dikoreksi Pemerintah Provinisi. Sedangkan untuk Perda Provinsi, kewenangan koreksinya ada di Kementrian Dalam Negeri.
"Karena ini kan bukan menyangkut perda keuangan, pajak, dan retribusi. Kita bisa ingatkan gubernur. Tapi seharusnya gubernur otomatis tahu soal itu," pungkasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat