Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah

Asal Tetap Sesuai Aturan

Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Mendagri justru menilai Perda bisa memperkuat keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah.

"Kalau perdanya terkait dengan penguatan SKB, atau ada peraturan gubernur dan bupati guna memperkuat SKB, justru itu malah bagus," ujar Mendagri di kantornya, Senin (28/2).

Ditambahkannya, dalam SKB sudah diatur tentang pengawasan dan pembinaan bagi Jemaat Ahmadiyah. "Nah, kalau dalam kerangka itu bagus. Tapi prinsipnya jangan sampai melanggar undang-undang," tandasnya.

Bagaimana jika Perda itu justru bersifat melarang Ahmadiyah? Mendagri tak mau membuat penilaian. Alasannya, Perda di satu daerah biasanya berbeda dengan daerah lainnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News