Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah

Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah
Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah
Dikatakan, untuk kabupaten/kota yang rapornya buruk, maka menjadi tugas pemprov provinsi untuk melakukan pembinaan. Sedang jika kinerja provinsi yang buruk, pemerintah pusat yang akan membinanya.

Di Pasal 27 ayat (6) PP No.6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan, ‘Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemda dilakukan oleh presiden kepada kepala daerah pada hari otonomi daerah setiap tanggal 25 April’. Sedang Pasal 53 di PP itu, hasil evaluasi tersebut harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa .’ (sam/jpnn)

JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Hanya saja, hasilnya belum diumumkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News