Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah
Senin, 26 April 2010 – 21:38 WIB
Dikatakan, untuk kabupaten/kota yang rapornya buruk, maka menjadi tugas pemprov provinsi untuk melakukan pembinaan. Sedang jika kinerja provinsi yang buruk, pemerintah pusat yang akan membinanya.
Baca Juga:
Di Pasal 27 ayat (6) PP No.6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan, ‘Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemda dilakukan oleh presiden kepada kepala daerah pada hari otonomi daerah setiap tanggal 25 April’. Sedang Pasal 53 di PP itu, hasil evaluasi tersebut harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa .’ (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Hanya saja, hasilnya belum diumumkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua