Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:45 WIB

Mendagri Tetap Lantik Pemenang Pilkada Berstatus Tersangka
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status tersangka tidak akan membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan pelantikan incumben yang terpilih lagi. Untuk diketahui, sejumlah incumben penyandang status tersangka korupsi yang terpilih lagi lewat Pemilukada antara lain Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, Bupati Rembang Mochammad Salim, serta Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, status tersangka yang disandang tidak menghilangkan hak kepala daerah terpilih untuk dilantik. Ditegaskannya, kepala daerah adalah pilihan rakyat di Pemilukada.
Baca Juga:
"Proses hukum tentunya kita hormati dan kita juga menganut asas praduga tak bersalah. Tetapi status tersangka tidak mengurangi hak seseorang. Kalau masih tersangka, tetap akan dilantik," ujar Gamawan dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Dalam Negeri, Jumat (16/7), di Kantor Kemendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi ternyata memenangi Pemilukada di daerah masing-masing. Namun status
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif