Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada

Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. (antara/jpnn)

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News