Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
Jumat, 29 Maret 2024 – 07:01 WIB
Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya