Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar (F-PG) di Baleg DPR ini menambahkan, adanya aturan yang menyebutkan enam bulan setelah RUU disahkan harus terbentuk KPU baru, didasarkan pada perhitungan yang rasional.
“Jadi menurut saya, enam bulan adalah waktu yang memadai untuk memulai proses dari pembentukan tim seleksi hingga pengesahan oleh presiden setelah di-fit and proper test-kan di DPR,” kata Taufiq. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta