Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas

Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat mengusulkan masa jabatan anggota KPU periode 2007-2012 diperpendek. Pergantian anggota KPU diharapkan dilakukan begitu rancangan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disahkan.

“Karena ini sudah jadi penilaian umum bahwa KPU yang sekarang menjabat gagal, rasanya pemerintah harus arif,” kata politisi dari Partai Golkar itu.

Taufiq mengatakan keinginan DPR untuk segera mengganti anggota KPU merupakan amanat dari panitia khusus (pansus) tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPR periode lalu yang memutuskan mengganti seluruh anggota KPU. “Bahwa KPU yang eksis sekarang dianggap tidak profesional,” kata dia.

Pascaputusan tersebut pemerintah tak kunjung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), maka satu-satunya cara mengganti anggota KPU hanyalah melalui revisi UU.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News