Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB
Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat mengusulkan masa jabatan anggota KPU periode 2007-2012 diperpendek. Pergantian anggota KPU diharapkan dilakukan begitu rancangan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disahkan.
“Karena ini sudah jadi penilaian umum bahwa KPU yang sekarang menjabat gagal, rasanya pemerintah harus arif,” kata politisi dari Partai Golkar itu.
Taufiq mengatakan keinginan DPR untuk segera mengganti anggota KPU merupakan amanat dari panitia khusus (pansus) tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPR periode lalu yang memutuskan mengganti seluruh anggota KPU. “Bahwa KPU yang eksis sekarang dianggap tidak profesional,” kata dia.
Pascaputusan tersebut pemerintah tak kunjung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), maka satu-satunya cara mengganti anggota KPU hanyalah melalui revisi UU.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang