Mendagri Tolak Masa Jabatan KPU Dipangkas
Kamis, 26 Mei 2011 – 21:09 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, sebelumnya komisioner KPU ini dilantik untuk menjabat selama lima tahun. Kendati demikian, pihaknya masih akan mendengar argumentasi lebih lanjut anggota Komisi II DPR yang mengusulkan masa jabatan Komisioner KPU itu diperpendek. “Tapi syarat kita itu masih bisa didiskusikan nanti,” ujar Gamawan.
“Kita minta supaya ada kepastian hukum, cukuplah lima tahun masa jabatannya ini,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/5) .
Baca Juga:
Masa jabatan Komisioner KPU akan berakhir 2012. Artinya, kata mantan Gubernur Sumbar itu, masih ada waktu dua tahun bagi Komisioner KPU yang baru untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak setuju pendapat Komisi II DPR yang mengusulkan perpendekan masa jabatan komisioner
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel