Mendagri Tunggu Laporan Gubernur

Terkait Dikembalikan SK Non Aktif Bupati Bonbol

Mendagri Tunggu Laporan Gubernur
Mendagri Tunggu Laporan Gubernur
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk melaporkan kondisi terkini Kabupaten Bone Bolango (Bonbol). permintaan Gamawan ini menyusul telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Bonbol Haris Najamuddin pada Selasa (26/10), yang kemudian oleh bupati dikembalikan lagi ke gubernur. Alasan Haris, dirinya perlu menunggu penjelasan Mendagri terkait tugasnya sebagai bupati yang telah dijalankan sejak 8 September lalu

“Gubernur harus melaporkan pelaksanaan tugasnya sekaligus memberikan klarifikasi tentang kondisi Bonbol pada Mendagri. SK-nya diterima atau dikembalikan, gubernur wajib melaporkannya,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Jumat(29/10) malam.

Seperti diberitakan, SK pemberhentian sementara yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi ini harusnya diserahkan pada 8 September lalu. Namun karena situasi di Bonbol yang tidak memungkinkan, akhirnya ditunda hingga akhir Oktober.

Dijelaskan Reydonnyzar, sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 19 Tahun 2010, gubernur merupakan pernjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, ketika Mendagri menerbitkan SK penonaktifan terhadap bupati/walikota, gubernur harus menyerahkan langsung ke pejabat bersangkutan. “Bila SK tersebut dikembalikan lagi dan gubernur tidak melaporkannya ke Mendagri, maka pemerintah pusat tidak bisa mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk melaporkan kondisi terkini Kabupaten Bone Bolango (Bonbol). permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News