Yankesmas Korban Bencana Harus Gratis !

Yankesmas Korban Bencana Harus Gratis !
Yankesmas Korban Bencana Harus Gratis !
JAKARTA - Pelayanan kesehatan bagi korban bencana harus gratis, baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Demikian ditegaskan Kabid Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan di Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Els Mangundap, Jumat (29/10).

"Itu sudah protap kita," ujarnya. Hal ini menanggapi banyaknya korban akibat bencana gempa dan tsunami di Mentawai Tahap awal, penanggulangan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Namun, jika pemerintah daerah setempat tidak dapat menanggulanginya, maka pembiayaan diklaim ke pemerintah pusat. Prosedurnya yaitu pihak rumah sakit terlebih dahulu mengajukan klaim ke Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes. "Nanti klaimnya akan diverifikasi dulu," jelas dia.

Apabila di lapangan ada pihak yang memungut bayaran, warga dapat melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan. "Silakan komplain, sudah ada pos pengaduan yang disiapkan," katanya. Berdasarkan data Kemenkes, terdapat 34 korban meninggal akibat insiden Merapi (1 orang di Magelang dan 33 orang di Sleman).  Sejumlah 88 orang masih dirawat inap di 11 rumah sakit. Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 60.697 orang.

Sementara untuk korban akibat gempa dan tsunami di Mentawai tercatat 337 orang tewas, 264 luka berat, 140 luka ringan dan korban hilang 334 orang. Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 520 kepala keluarga. Pelayanan kesehatan untuk korban bencana diberikan melalui rumah sakit, puskesmas dan pos kesehatan. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Pelayanan kesehatan bagi korban bencana harus gratis, baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Demikian ditegaskan Kabid Pencegahan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News