Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:36 WIB

Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.
Baca Juga:
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.(afz/jpnn)
JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam