Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
Kamis, 13 Januari 2011 – 10:51 WIB

Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
"Dengan tekah diperolehnya bukti register perkara dari PN Jakarta Pusat sebagai respon atas dua surat mendagri beberapa waktu lalu kepada PN Jakpus yang direspon positif oleh PN Japus, dimana dengan bukti autentik register perkra dimaksud, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 mendagri telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara atas terdakwa Gubernur Agusrin Nadjamudin kepada presiden RI. Surat pengusulan dikirim pukul 19.00 tadi malam," terang Doni.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini