Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
Kamis, 13 Januari 2011 – 10:51 WIB
"Dengan tekah diperolehnya bukti register perkara dari PN Jakarta Pusat sebagai respon atas dua surat mendagri beberapa waktu lalu kepada PN Jakpus yang direspon positif oleh PN Japus, dimana dengan bukti autentik register perkra dimaksud, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 mendagri telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara atas terdakwa Gubernur Agusrin Nadjamudin kepada presiden RI. Surat pengusulan dikirim pukul 19.00 tadi malam," terang Doni.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat