Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
Kamis, 13 Januari 2011 – 10:51 WIB

Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim Gamawan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib. Pasalnya, penonaktifan seorang gubernur harus dengan Keputusan Presiden (Kepres). Dijelaskan Doni, panggilan akrab Reydonnyzar, surat pemberitahuan register perkara dari PN Jakpus itu merupakan balasan surat yang sudah dua kali dikirim mendagri ke PN Jakpus.
Langkah Gamawan ini menyusul telah ditetapkannya Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.
Baca Juga:
Jubir/Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Kamis (13/1), menjelaskan, surat usulan pemberhentian sementara Agusrin itu dikirim setelah Kemendagri menerima register perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyebutkan pria yang kembali memenangkan pemilukada Bengkulu 2010 itu berstatus terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim
BERITA TERKAIT
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?