Mendengar Perempuan Itu Berteriak, Maheru Kabur Lalu Ditabrak Mobil, Kakinya Patah

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang Sumatera Barat belum belum melanjutkan pemeriksaan terhadap Maheru (40), penjambret seorang perempuan yang diamankan pada Kamis (30/7).
Maheru harus menjalani operasi patah tulang kaki.
"Untuk pelaku belum diperiksa, karena kami masih menunggu kondisi tubuhnya membaik. Mengingat kakinya mengalami patah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (31/7).
Dia menambahkan pelaku Maheru perlu menjalani operasi karena kondisi kaki kirinya yang patah.
"Setelah dioperasi dan kondisinya pulih, maka proses pidana akan segera dilakukan," ujarnya.
Rico menyebutkan perbuatan pelaku menjambret korban akan diproses secara pidana dengan pasal 365 KUHPidana.
Sedangkan untuk korban yang diketahui bernama Desti Jensi (35), telah membuat laporan polisi serta diambil keterangannya.
Kasus yang menjerat pelaku adalah penjambretan barang yang dilakukan di Jalan Pemuda, Padang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 13.15 WIB.
Perempuan itu langsung berteriak melihat Maheru melakukan perbuatan terlarang tersebut.
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata