Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
Senin, 07 Agustus 2017 – 20:07 WIB
Pola penyimpangannya pun beragam. Antara lain berupa pemotongan anggaran, dan proyek ditentukan secara tidak semustinya.
"Yang agak masif itu di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan pegunungan Papua," tambah Eko.(fat/jpnn)
Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris