Mendesak, Penambahan Hakim Agung

Perkara Menumpuk, 10 Hakim Bakal Mundur

Mendesak, Penambahan Hakim Agung
Mendesak, Penambahan Hakim Agung
JAKARTA -- Di tengah tumpukan perkara yang membanjiri Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi peradilan itu bakal ditinggal sejumlah hakim agung. Selain hakim Abbas Said yang harus mundur lantaran terpilih jadi anggota Komisi Yudisial (KY), sembilan hakim akan pensiun pada 2012.

Padahal dengan jumlah hakim sekarang, MA belum mampu mengikis habis tunggakan perkara. Hingga September 2010, masih terdapat 9.291 perkara yang menumpuk. "Jika tidak diantisipasi dari sekarang, tunggakan perkara akan semakin banyak dan mafia kasus bakal tambah marak," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta kemarin (4/12).

Saat ini, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 49 hakim agung plus 13 hakim ad hoc. Dengan adanya sepuluh hakim yang akan lengser, kata Donal, kinerja MA terancam terganggu. "Dengan kondisi sekarang saja perkara masih menumpuk, apalagi kalau berkurang. Harus ada penambahan hakim agung jika performa MA mau ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Harifin mengatakan bahwa hakim agung Abbas Said akan mundur karena menjadi anggota KY. Setelah itu, sembilan hakim agung akan memasuki masa pensiun pada kurun 2011-2012. Namun, Harifin mengatakan bahwa MA tak akan terlalu tergesa-gesa mencari pengganti Abbas Said.

JAKARTA -- Di tengah tumpukan perkara yang membanjiri Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi peradilan itu bakal ditinggal sejumlah hakim agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News