Mendikbud: Indonesia Raya Tiga Stanza Cukup dengan SE dulu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewajibkan seluruh sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Namun, kewajiban tersebut baru dituangkan dalam surat edaran (SE).
"Belum ada Permendikbud tentang Indonesia Raya tiga stanza. Yang ada SE, tapi alhamdulillah sudah banyak sekolah yang melaksanakannya," kata Muhadjir, Senin (11/9).
Mengenai akan diterbitkannya Permendikbud atau tidak, menurut Muhadjir masih ditelaah. Apakah cukup dengan SE atau harus dikeluarkan Permendikbud.
Setiap kunjungan kerjanya ke daerah, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini selalu menyosialisasikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.
"Untuk kepentingan pendidikan, di lingkungan pendidikan kami berlakukan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza," ujarnya.
Lagu Indonesia Raya yang utuh, menurut Muhadjir, jauh lebih baik daripada sepertiganya saja. Makna di bait satu sampai tiga saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. (esy/jpnn)
Setiap kunjungan kerja ke daerah, Mendikbud selalu menyosialisasikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menpora Dito Berharap Sport Centre Sumut Bisa Dimanfaatkan setelah PON XXI 2024
- Giliran Pak Muhadjir Tepis Isu Mundur dari Kabinet Jokowi
- Ini Alasan Pemerintah Membuka Opsi Menyetop Kucuran Dana untuk LPDP
- Menko PMK Pastikan Arus Mudik Akhir Tahun Aman Terkendali
- Menko PMK: Masa Puncak Lulusan Sekarang Adalah 2045
- Menko PMK Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Proyek Kampus Nusantara di IKN